Pemkot Metro Kebut Penanganan TPAS Karangrejo, Pekerjaan Fisik Ditarget Rampung Akhir Juli
Oplus_131072
Untuk memastikan seluruh upaya berjalan secara terkoordinasi, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah lintas sektor melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026 dengan Sekretaris Daerah sebagai ketua.

“Kedua keputusan tersebut menjadi landasan kebijakan yang kuat dalam mempercepat koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan langkah-langkah teknis di lapangan untuk memenuhi kewajiban penanganan darurat pengelolaan sampah,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, keseriusan pemerintah daerah juga diwujudkan melalui dukungan anggaran. Pemkot Metro mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1 miliar yang difokuskan untuk penataan dan revitalisasi TPAS Karangrejo.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Suwandi, menjelaskan berbagai langkah penanganan telah dilakukan sejak pemerintah menerima keputusan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Detergen hingga Obat Nyamuk Turun Harga, Ini Katalog Promo Harga Spesial Indomaret Terbaru Pekan Ini
Upaya tersebut diawali dengan rapat koordinasi lintas perangkat daerah, peninjauan lapangan ke TPAS Karangrejo, hingga rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Metro guna memastikan dukungan kebijakan dan penganggaran.
“Dinas Lingkungan Hidup juga telah membuat saluran darurat untuk penanganan aliran lindi agar masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) lindi yang tersedia,” jelasnya.
BACA JUGA:Walikota Pastikan Program MBG di Bandar Lampung Sesuai SOP, Antisipasi Tidak Ada Lagi Keracunan
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tengah melaksanakan sejumlah pekerjaan fisik untuk memperbaiki sistem pengelolaan air lindi di kawasan TPAS Karangrejo.
Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Sri Mulyani, mengatakan pekerjaan saat ini memasuki tahap pembangunan bak kontrol lindi serta pemasangan box culvert dan U-Ditch pada sejumlah titik yang berpotensi menyebabkan bercampurnya air lindi dengan air hujan.
“Selain itu, kami juga membangun drainase konvensional menggunakan batu belah untuk memperlancar aliran air sekaligus mencegah bercampurnya air lindi dengan air hujan di area TPAS Karangrejo,” ungkapnya.
BACA JUGA:Efisiensi Jadi Napas APBD Pemprov Lampung 2027
Sri Mulyani menambahkan, seluruh proses pekerjaan mendapat pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran guna memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan. Pekerjaan fisik tersebut ditargetkan selesai pada 31 Juli 2026. (ADV)
