DPRD Kota Metro Keluarkan 13 Rekomendasi Keras, Soroti Tunda Bayar Hingga TPA Karangrejo

Oplus_131072

Oplus_131072

 

METRO Lampung – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro melontarkan 13 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sebagai evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Metro, Selasa (28/07/2026).

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Metro, Ansori, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan tata kelola keuangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pembangunan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. “Untuk meningkatkan kualitas dalam proses pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan Kota Metro ke depannya, Badan Anggaran memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah Daerah Kota Metro,” kata Ansori.

Salah satu sorotan utama Banggar adalah potensi terjadinya tunda bayar yang sebelumnya menjadi perhatian publik. DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun perencanaan belanja secara lebih realistis sesuai kemampuan fiskal daerah. Di sisi lain, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta memperketat pengendalian arus kas agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Banggar juga menilai Kota Metro masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mengoptimalkan pengawasan pajak dan retribusi serta membuka peluang melibatkan pihak ketiga atau konsultan dalam penyusunan target penerimaan daerah.

Selain itu, DPRD meminta Pemkot Metro memperkuat sistem pengelolaan keuangan agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat diminimalkan. Seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diminta segera ditindaklanjuti secara tuntas dan dilaporkan progres penyelesaiannya secara berkala guna mencegah potensi kerugian negara.

Di sektor kesehatan, Banggar menyoroti masih perlunya pembaruan data kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi masyarakat yang belum masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun PPPK paruh waktu yang belum memperoleh jaminan kesehatan. DPRD meminta rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan dilakukan secara berkala agar seluruh warga memperoleh hak pelayanan kesehatan.

Sementara itu, pada bidang infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diminta memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek belanja modal. Pembayaran pekerjaan harus benar-benar didasarkan pada progres fisik yang telah diterima pemerintah sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan daerah.

Persoalan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karangrejo juga menjadi perhatian serius Banggar. DPRD meminta pemerintah segera
mengambil langkah konkret dalam pengelolaan sampah, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, serta memberikan perhatian kepada warga terdampak.

DPRD mengingatkan agar persoalan tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan sehingga tidak memunculkan sanksi lanjutan yang berpotensi merugikan daerah.

Banggar turut mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan banjir yang hingga kini masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kota Metro. Menurut DPRD, upaya mitigasi dan penanggulangan banjir harus menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. (ADV)