Reses Anggota DPRD Metro Darsono : Kota Metro Darurat Sampah, Warga Tuntut Aktivitas TPAS Karangrejo Dihentikan
Oplus_131072
METRO – Kota Metro darurat sampah. Itu menyusul Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 1834 tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhit Sampah (TPAS) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Buntutnya, warga setempat memberikan ultimatum agar aktivitas pembuangan sampah di TPAS Karangrejo benar-benar dihentikan paling lambat 1 Agustus 2026. Jika masih beroperasi, masyarakat mengancam akan menduduki lokasi TPA sebagai bentuk protes.

Sikap warga tersebut, terungkap dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Metro Daerah Pemilihan (Dapil) Metro Utara, yang digelar di kawasan TPAS Karangrejo, Rabu (13/05/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai dampak yang selama ini mereka rasakan akibat keberadaan TPAS. Mulai dari bau menyengat, serangan lalat, hingga persoalan kesehatan dan lingkungan yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
Anggota DPRD Kota Metro asal Dapil II Metro Utara, Sudarsono menegaskan dirinya memahami keresahan warga Metro Utara yang selama ini hidup berdampingan dengan TPAS. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
“Setiap hari masyarakat mengadu. Saat ada hajatan warga juga malu menerima tamu karena banyak lalat. Bau menyengat juga terus dirasakan masyarakat sekitar,” kata Sudarsono.
Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Metro itu menyebutkan, kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan bagi warga Metro Utara yang selama bertahun-tahun harus menerima dampak lingkungan akibat aktivitas pembuangan sampah. Karena itu, Sudarsono menyatakan mendukung penuh penutupan TPAS Karangrejo sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup. “Kalau masih dibuka dan sampah masih dibuang ke sini, masyarakat siap menduduki lokasi TPA,” tegas dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Abdulhak menambahkan, Pemerintah Kota Metro harus segera mengambil langkah konkret sebelum tenggat waktu dari Kementerian Lingkungan Hidup berakhir. Menurutnya, persoalan sampah harus ditangani secara serius dan tidak diserahkan kepada pihak ketiga.
“Penanggulangan sampah ini jangan dipihakketigakan. Pemerintah bisa menggunakan anggaran tanggap darurat agar persoalan ini cepat tertangani,” kata Abdulhak di hadapan warga.
Ia menilai kondisi darurat sampah saat ini membutuhkan langkah cepat, termasuk mencari solusi lokasi baru dan sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan. (Adv)
